Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Muara Enim.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga:Edarkan Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Seorang Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta
Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.