Modus operandi para pelaku yakni membobol mesin ATM dengan cara dilas dan dirobohkan, lalu membawa kabur isinya menggunakan kendaraan roda empat. Berkat patroli cepat yang dilakukan pada Minggu (25/5/2025), polisi berhasil menangkap kelima pelaku di wilayah Cigugur, Pusakan Jaya.
Baca Juga:Wabup Purwakarta Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 23 Menuju Tanah Suci
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, sebagai bentuk komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.