Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com-Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dilaksanakan pada Rabu 30 September 2026, bertempat di Lobby Polres Tasikmalaya Kota.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban berinisial F (40), yang berprofesi sebagai pengamen, meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial F (33), A (27), dan D (31).
Baca Juga:USB YPKP Bandung Komitmen Sebagai Kampus Hijau Terus Gelar Kuliah Umum

