“Klen kami uangnya di pinjam oleh TD,kepala desa Mekargalih bersama bendahara desa,karena tidak ada niat baik dari kedua pelaku tersebut maka kami membuat pengaduan kepada polres Cianjur,” papar Kuasa Hukum warga.
Polisi Resot(Polres)Cianjur melalui AKP Fajri Putra selaku Kepala satuan (Kasat) Reserse keriminal (Reskerim) membenarkan bahwa pihak Polres Cianjur sudah menangkap TD dan bendahara desa Mekargalih.
“Kedua orang yang di tahan saat ini terjerat pasal 378 terkait penipuan terhadap warga yang menjadi korbannya sebesar Rp 300 Juta”,kata Kasat Reskrim Polres Cianjur.

