Satu Lagi, Kepala Desa di Kabupaten Cianjur Terjerat Hukum, Ditahan Polres Cianjur Kasus Penipuan

“Klen kami uangnya di pinjam oleh TD,kepala desa Mekargalih bersama bendahara desa,karena tidak ada niat baik dari kedua pelaku tersebut maka kami membuat pengaduan kepada polres Cianjur,” papar Kuasa Hukum warga.

Baca Juga:Kembali, Atlet Indoboxing Meraih 14 Petarung di Juara Bandung Gelut Day, Kapolres Tasik Kota Berikan Apresiasi

Polisi Resot(Polres)Cianjur melalui AKP Fajri Putra selaku Kepala satuan (Kasat) Reserse keriminal (Reskerim) membenarkan bahwa pihak Polres Cianjur sudah menangkap TD dan bendahara desa Mekargalih.

“Kedua orang yang di tahan saat ini terjerat pasal 378 terkait penipuan terhadap warga yang menjadi korbannya sebesar Rp 300 Juta”,kata Kasat Reskrim Polres Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *