Penangkapan selanjutnya dilakukan di Jln. HMS Mintareja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Polisi menggerebek kediaman RE (42) dan menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip, pipet kaca pyrex, dan sejumlah barang lainnya.
Dalam hasil interogasi, RE (42) mengakui bahwa sabu yang disita dari kedua rekannya merupakan miliknya.
Ia juga mengaku telah empat kali mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abang (DPO) untuk diedarkan kembali.(Humas Polres Garut)