Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Dalam keterangannya kepada penyidik, HYA (42) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Indro melalui sistem “tempel” di daerah Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja, Garut.

Ia juga mengakui bahwa narkotika tersebut sebagian untuk di konsumsi pribadi dan sebagian lagi akan di edarkan kembali. Bahkan, tersangka mengaku telah empat kali mendapatkan sabu dari orang yang sama dan pernah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 400.000 dari hasil penjualan.

Baca Juga:DPC ASWIN Kabupaten Purwakarta Resmi Terbentuk, Ketua H.Yosep Ini Harapannya Kepada Pengurus

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas Polres Garut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *