Satuan Reskrim Polres Banjar Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan, Mengaku ASN Menhan

Iptu Heru menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku bermula saat mereka berkunjung ke rumah saudara di Kota Banjar

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan membuat foto editan dirinya mengenakan seragam Satpol PP dan mengirimkan foto-foto kegiatan atau pekerjaannya kepada korban. Setelah korban merasa yakin dengan status pelaku, hubungan asmara di antara mereka pun terjalin.

Namun, setelah pelaku meminta uang untuk biaya pernikahan, korban merasa ditipu ketika pernikahan tidak pernah terjadi. Korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:Di Hamparan Sawah, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen Lantik 4 Kepala Desa PAW

“Setelah diperiksa, tersangka bukan ASN. Dia pengangguran,” jelas Heru. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *