Sebanyak 7 Orang Ahli Cagar Budaya Mendapatkan Sertifikat Dari Wakil Wali Kota Tasikmalaya

Sertifikat ini baru menyatakan bahwa kita lolos dari uji kompetensi yang Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BSNP) tentang kelayakan ahli Cagar budaya.

Baca Juga:PGRI Kabupaten Pangandaran Gelar Halal Bihalal dan Pasar Murah, Dihadiri Bupati dan Sejumlah Tokoh Daerah

Tim kami ada 7 orang terdiri dari berbagai latar belakang ada sejarawan, budayawan, pengusaha kearifan lokal sehingga nantinya dari masing-masing latar belakang dengan keahlian khusus yang dimilikinya untuk menangani per benda Cagar budaya yang diteliti mulai dari bendanya, strukturnya bangunannya, dan kawasannya apakah layak ditetapkan sebagai Cagar budaya sesuai undang-undang atau tidak.

Kita melaksanakan amanat undang-undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar budaya.

Dari hasil penelitian kami nanti, obyek yang diduga Cagar budaya akan ditetapkan sesuai peringkat. Ada Cagar budaya bersifat daerah akan ditetapkan oleh kepala daerah, Cagar budaya bersifat provinsi akan ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan Cagar budaya pusat.

Baca Juga:Polres Purwakarta Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Warga Masyarakat Pengguna Jalan

” Untuk waktu penelitiannya kami membutuhkan sekitar tiga bulan dikarenakan di Kota Tasikmalaya ini banyak yang diduga Cagar budaya yang perlu diteliti salah satunya adalah tugu Koperasi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *