Baca Juga:Bupati Ciamis Resmikan Gedung Baru SDN 2 Kujang, Pasca Kebakaran Hebat
Pasal dan Ancaman Hukuman: Tersangka dijerat dengan:Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman:
• Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun
• Denda hingga kategori VII
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Press Rilis Kasus ini diungkap ke publik dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 9 Juli 2025 di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh:
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si.
Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, S.H.
Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan
Perwakilan bksda
Dan polisi perhutani
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan:
“Perdagangan satwa liar dilindungi adalah kejahatan terhadap lingkungan yang sangat serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seperti ini. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga ekosistem dan keberlangsungan satwa asli Indonesia.”
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, ataupun memperjualbelikan satwa dilindungi. Jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas serupa, warga diminta segera melaporkannya ke aparat berwajib.
Karena menyelamatkan satu satwa langka hari ini, berarti menjaga keseimbangan alam untuk masa depan.