Seorang IRT di Ringkus Polres Purwakarta, Kasus Penipuan Ke 580 Orang

Untuk modus operandi ke dua, lanjut dia, pelaku mengiming-imingi enam orang investor dengan keuntungan sebesar 20 persen dari nilai uang yang di investasi, namun sudah berbulan-bulan tidak ada hasil.

“Setelah di dalami uang yang investasi untuk perputaran pulsa ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk menutup arisan yang sudah mulai tidak terkontrol pelaku,” Tutur Sosialisman.

Baca Juga:Berikut Susunan Personalia Kepengurusan KONI Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2025 -2029

Dan untuk kasus ketiga, pelaku menawarkan tabungan dengan keuntungan minyak 2 liter setiap Rp 1 juta tabungan.

“Ketiga tabungan, tabungan ini berjalan 10 bulan dimana pelaku mengiming-imingi akan memberikan keuntungan berupa minyak stiap satu juta tabungan, misal korban menabung 10 juta maka dia akan menerima minyak 2 liter sebanyak 20,” bebernya.

Polisi langsung melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan AR (33) ini sebagai tersangka penipuan pada Jumat, 11 April 2025.

Baca Juga:PWI Jawa Barat Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Hilman Hidayat

“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan dan dua unit mobil,” Kata Sosialisman.

Diketahui, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *