Surat edaran tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah siapa pun yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.
“Dengan demikian, semua siswa di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menjadi objek kebijakan ini, “kata Om Zein.
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama diminta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan.
“Kepala sekolah wajib turut aktif dalam mensosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini,”tegas Om Zein.
Tidak harus pihak sekolah, pemerintah daerah juga melibatkan aparat wilayah dalam pengawasan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, Lurah dan Kepala Desa diminta terlibat dalam pelaksanaan kontrol dilingkungan masyarakat.
“Lurah dan Kepala Desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam, “ujar Om Zein.
Baca Juga:DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Gandeng Bupati dan DPRD Untuk Advokasi Penambang Rakyat
Satgas ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam menjamin efektivitas pelaksanaan aturan ditingkat desa atau kelurahan.
“Kebijakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk menekan aktivitas negatif remaja dimalam hari yang dinilai bisa berdampak buruk bagi perkembangan karakter dan prestasi peserta didik, “ucap Om Zein.
Bupati berharap kebijakan ini bisa menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat terhadap pengaruh negatif lingkungan luar terutama di malam hari yang rentan terhadap pergaulan bebas dan tindakan kriminal.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Purwakarta berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, demi masa depan Purwakarta dan Jawa Barat Istimewa.