Pewarta:Kiki.
Subang,Hallo Berita Online.Com-Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan PT Lintas Marga Sedaya dan PT VinFast Automobile Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Rabu (14/1/2026).
Kesepakatan bersama tersebut mengatur pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan akses serta Simpang Susun KM 115+500 pada Jalan Tol Ruas Cikampek (Cikopo)–Palimanan. Kerja sama ini menjadi landasan dan pedoman bagi para pihak dalam mendukung konektivitas serta pengembangan kawasan industri di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Melalui kesepakatan ini, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak ditetapkan secara jelas, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan simpang susun. Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya logistik bagi kegiatan industri, serta membuka peluang lapangan kerja di Kabupaten Subang.
Kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Subang sebagai Pihak Pertama, PT Lintas Marga Sedaya sebagai Pihak Kedua, dan PT VinFast Automobile Indonesia sebagai Pihak Ketiga.
Dalam sambutannya, Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menegaskan bahwa kesepakatan ini memiliki arti strategis bagi Kabupaten Subang. Selain menjadi dasar hukum kerja sama, kesepakatan ini mencerminkan sinergi nyata antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam memperkuat konektivitas dan daya saing kawasan industri.

