Ketua Pengadilan diinstruksikan untuk proaktif berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pos setempat guna mencari solusi cepat atas kendala di lapangan.
“Seluruh pengantar pos diharapkan telah tersertifikasi dan dibekali buku saku sebagai pedoman teknis dalam menjalankan tugasnya” harapnya.
Senada dengan hal tersebut, EVP Enterprise Business PT Pos Indonesia, Bapak Dino Ariyadi menyampaikan komitmen PT Pos Indonesia (Persero) dalam meningkatkan kualitas layanan melalui digitalisasi dan standardisasi SDM.
“Buku saku panduan (handbook) akan tersedia dalam bentuk fisik dan digital. Seluruh petugas pengantar pos wajib mengunduh versi digital sebagai panduan kerja harian. Saat ini, seluruh tenaga pengantar pos telah disertifikasi. Dengan adanya handbook ini, kualitas layanan pengiriman dokumen hukum dipastikan akan lebih baik dan sepenuhnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.

