“Dari pihak sekolah yang di wakili oleh Ustad Undang selaku guru pada tanggal 25 Desember 2025,mendampingi Naura berobat.”
Terkait pelantaran dari pihak sekolah berdasarkan dalam pemberian yang bersumber dari Rahmat selaku ayah siswa.dari pihak sekolah,”Bahwa Rahmat tidak serumah dengan Siswa tersebut,yang mana orang tua siswa sudah cerai,pisah rumah sementara siswa bersama tinggal dengan keluarga kakek-nenek,dan Rahmat tinggal di daerah Wanayasa,
Prihal Makanan bergizi gratis(MBG) yang menjadi hak Naura,pihak sekolah mengantarkan selama Naura tidak masuk sekolah akibat musibah kecelakan,sekolah di wakili oleh Ustad Undang,mengantarkan MBG hak Naura kerumah kakek-Nenek yang mana Naura tinggal bersama dirumah tersebut.
Baca Juga:Hj Nurjanah Hadiri Musrenbang: Semua Unsur Harus Ikut Mengawal Usulan Semaksimal Mungkin
Pihak keluarga Naura yang di wakili oleh kakek- nenek pada tanggal 22,23,24 MBG untuk Naura di terima,begitupun hak siswa mendapatkan MBG,pada tanggal 29,30,31 Desember 2025,di terima oleh Naura,berdasarkan pengakuan Kakek-Nenek siswa tersebut.
Berdasarkan koreksi sumber SMP Satu Atap Bungurjaya,maka redaksi Hallo Berita Online.Com,menayangkan berita yang berimbang.

