SPMB Masih Rentan Kemungkinan- kemungkin Perlu Evaluasi Lagi Secara Mendasar

SPMB perlu evaluasi lagi secara mendasar.

Baca Juga:Ditandai Dengan Potong Tumpeng, Bikers FKPPI Subang Rayakan HUT Ke-1

Kenapa SPMB perlu evaluasi lagi secara mendasar, dengan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi ?

Langkah itu sangat tepat dan relevan, terutama jika tujuannya adalah menjamin keadilan, transparansi, dan integritas sistem pendidikan.

Alasannya :

1.Masih Adanya Ketimpangan Akses, sekolah favorit masih menjadi magnet karena kualitas guru, fasilitas, dan reputasi. Ini memicu praktik manipulasi domisili dan titipan.

Baca Juga:Harumkan Nama Indonesia, Tiga Pelajar SMA Cianjur Bersama Siswa dari Bandung Raih Mendali Emas, Ajang Olimpiade Sains di Inggris

2.Penyalahgunaan Jalur Khusus, jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua sering dimanfaatkan tidak sesuai semangat kebijakan.

3.Domisili Tidak Menjamin Keadilan Substansial, sistem domisili berbasis jarak kadang tidak mempertimbangkan kapasitas, distribusi sekolah, dan daya tampung realistis.

4.Kurangnya Partisipasi dan Pengawasan Publik, proses sering tertutup dan hanya dikelola internal, sehingga rawan intervensi oknum.

5.Ketidaksiapan Infrastruktur dan Data, sistem pendaftaran daring, verifikasi domisili, hingga kuota sering tidak sinkron dengan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga:Ketum Gawaris: Kami Akan Selalu Membela Jurnalis yang Diintimidasi

Kesimpulannya, Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih menyisakan berbagai potensi penyimpangan, seperti manipulasi domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, titipan dari pihak tertentu, dan minimnya pengawasan.

Fenomena ini bukan sekedar spekulasi, akan tetapi kemungkinan dan dugaan bisa terjadi. Termasuk di Purwakarta, terutama di sekolah-sekolah yang tinggi dengan animo masyarakat.

Hal ini mengancam asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.

Oleh karena itu, SPMB perlu dievaluasi secara menyeluruh dan mendasar, baik dari sisi kebijakan, teknis pelaksanaan, hingga sistem pengawasannya, agar benar-benar berpihak pada prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan bagi semua anak bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *