Subang Jadi Tuan Rumah Serah Terima Aset Rampasan KPK, Bupati Reynaldy Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih dan Sinergi dengan Pemprov Jabar

Pewarta: Kiki.

Subang,Hallo Berita Online.Com-Kabupaten Subang menjadi tuan rumah pada Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah pemerintah daerah, di Aula Haji Oman Sahroni, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,Rabu (11/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, jajaran KPK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, para kepala daerah penerima hibah, serta unsur TNI. Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi hadir sekaligus menerima sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan tingkat nasional tersebut.

Penandatanganan meliputi hibah Barang Milik Negara hasil penanganan perkara KPK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta Pemerintah Kabupaten Kulonprogo Provinsi DIY. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan antara Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi terkait pencatatan eks tanah kas desa, serta hibah Barang Milik Daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mewakili Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa hibah aset merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kemanfaatan publik.

Baca Juga:Kapolres Subang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pemerasan Dengan Modus Mengaku Anggota Resmob Polda Jabar

“Hibah sejatinya bagian dari penyelesaian perkara oleh KPK. Tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aspek kemanfaatannya untuk rakyat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa aset rampasan yang telah melalui proses sesuai ketentuan Kementerian Keuangan terkait Barang Milik Negara, termasuk melalui mekanisme lelang, dapat diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pelayanan publik.

“Penanganan perkara juga harus bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. Apa yang diserahterimakan hari ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegasnya.

KPK juga akan melakukan monitoring terhadap aset yang telah diserahterimakan. Dalam jangka waktu satu tahun, KPK memastikan dua hal, yakni pencatatan aset dalam Barang Milik Daerah masing-masing serta pemanfaatannya secara nyata.

Baca Juga:Wakil Ketua 2 DPRD Pangandaran Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Parigi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *