Sumbangan di Sekolah Menjadi Masalah, Kadisdikpora Cianjur H.Ruhli: Selama Transparan dan Tidak Memaksa, Sah Saja

“Kalau namanya sumbangan sah-sah aja, selama nilai sumbangan tidak di patok, waktunya pun tidak di batasi,sifatnya harus sukarela”,ucap Kadisdik Cianjur.

Pihak komite sekolah yang mengelola uang sumbangan harus transparan, bahwa dalam penggunan harus jelas,seandainya uang sumbangan tersebut di mebeler,juga untuk pembangunan harus riil.

Kepala Sekolah hanya memberi permohonan bahwa kebutuhan sekolah yang sangat urgen kepada pihak komite sekolah,agar komite sekolah dalam mengalokasi dana sumbangan sesuai dengan apa yang di paparkan kepada pihak donatur di antara nya wali murid.

Baca Juga:Hadiri OKK PWI Kabupaten Bandung, Ketum PWI Pusat Hendry CHB: Jelaskan Syarat Menjadi Organisasi Konstituen Dewan Pers, UKW Bukti Profesionalisme

“Komite sekolah harus jelas obyek kebutuhan sekolah,yang tidak dibiayai oleh dana BOS sekolah. Sehingga perlu adanya donatur untuk melengkapi kebutuhan sekolah,serta jumlah dana terkumpul dan penggunaan dana tersebut harus transparan,” pungkas Kadisdikpora Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *