“Kalau namanya sumbangan sah-sah aja, selama nilai sumbangan tidak di patok, waktunya pun tidak di batasi,sifatnya harus sukarela”,ucap Kadisdik Cianjur.
Pihak komite sekolah yang mengelola uang sumbangan harus transparan, bahwa dalam penggunan harus jelas,seandainya uang sumbangan tersebut di mebeler,juga untuk pembangunan harus riil.
Kepala Sekolah hanya memberi permohonan bahwa kebutuhan sekolah yang sangat urgen kepada pihak komite sekolah,agar komite sekolah dalam mengalokasi dana sumbangan sesuai dengan apa yang di paparkan kepada pihak donatur di antara nya wali murid.
“Komite sekolah harus jelas obyek kebutuhan sekolah,yang tidak dibiayai oleh dana BOS sekolah. Sehingga perlu adanya donatur untuk melengkapi kebutuhan sekolah,serta jumlah dana terkumpul dan penggunaan dana tersebut harus transparan,” pungkas Kadisdikpora Cianjur.

