Baca Juga:Kodim 0610/Sumedang Bersama Baznas Percepat Rehab Sebelas RTLH, Salah Satunya di Kecamatan Surian
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa: Satu buah golok bergagang kayu, Satu lembar terpal yang digunakan untuk menutupi korban, Korban ditemukan dalam kondisi terlentang dengan luka bacok di bagian kepala sebelah kiri, luka robek di pipi kiri dan kanan, serta luka lebam pada mata kiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JSJ (45), warga Desa Kiarapedes, tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pendalaman, petugas menemukan adanya bekas darah pada tangan dan kaki terduga pelaku. Dengan disaksikan Ketua RW setempat, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa utang sebesar Rp100.000. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga berujung perkelahian. Dalam peristiwa tersebut, pelaku merebut golok yang sebelumnya dipegang korban dan secara membabi buta membacok korban hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. Polisi juga terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga korban. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

