Gerakan pembagian Bendera Merah Putih di Kabupaten Purwakarta dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta tanggal, 28 Juli 2025, Nomor 400.14.11/1685-Kesbangpol/2025.
Surat Edaran Bupati Purwakarta ini menindak lanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 15 Juli 2025 Nomor 400.10.11/3823/SJ tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025.
“Saya sudah instruksikan kepada perangkat daerah hingga camat untuk membagikan bendera merah putih minimal 100 lembar dan dibagikan ke masyarakat dilingkungan masing-masing, “ucap Bupati.
Saepul Bahri juga menegaskan, sasaran utama adalah warga yang belum memiliki bendera atau yang benderanya sudah tidak layak. Ia pun berharap gerakan ini menjadi momentum penting dalam menanamkan semangat kebangsaan terutama bagi generasi muda.
“Kita ingin masyarakat Purwakarta merasakan langsung nuansa kemerdekaan, bukan sekedar seremonial, tapi dengan mengibarkan bendera secara serentak, kita tunjukan kecintaan kita kepada bangsa, “pungkas Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein.

