Tanda Tangani NPHD, Pemkab Sumedang Salurkan Bantuan Keuangan 2025 untuk Partai Politik

Sebagai informasi, pada Tahun Anggaran 2025, terdapat delapan partai politik di Kabupaten Sumedang yang menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah sesuai perolehan kursi dan suara sah pada Pemilu 2024.

Baca Juga:Wali Kota Tasik Hadiri Pawai Taaruf Imtihan MDTA Mithbaul Falah Lebaksari

Skema bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024 dikalikan dengan Rp 3.000 per suara sah, sesuai ketentuan yang berlaku.

Partai Golkar menjadi penerima bantuan tertinggi dengan total Rp. 429,2 juta, didukung perolehan suara sebanyak 143.079 suara dan 10 kursi DPRD. Disusul oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meraih Rp. 343,7 juta dari 114.572 suara dan 4 kursi.

PDI Perjuangan mendapat Rp. 311,8 juta dari 103.935 suara dan 6 kursi, kemudian Partai Gerindra menerima Rp. 270,4 juta dari 90.150 suara dan 7 kursi.

Baca Juga:Baznas Sumedang Gelar Rapat Koordinasi Optimalisasi ZIS untuk Program “Nyaah ka Indung jeung Yatim”

Sementara itu, PKS memperoleh Rp. 245,6 juta dari 81.880 suara dan 8 kursi, serta PKB mendapat Rp. 184,2 juta dari 61.413 suara dan 7 kursi.

Adapun PAN dan Partai Demokrat masing-masing mendapatkan Rp. 138,2 juta dan Rp. 94,9 juta, berdasarkan perolehan suara 46.085 dan 31.659 suara, dengan 4 kursi masing-masing.

Total bantuan yang dikucurkan Pemkab Sumedang kepada seluruh partai politik mencapai lebih dari Rp. 2 miliar dengan jumlah suara sah keseluruhan sebanyak 672.773 suara dari 50 kursi DPRD.(Kus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *