Tangkap Dua Pengedar, Tembakau Sintetis Disita Satres Narkoba Polres Purwakarta

Baca Juga:Dua Anggota Jadi Tersangka, DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Desak Pemerintah Tuntaskan Regulasi IPR

Ia menambahkan, dari Pelaku DD pihaknya berhasil mengamankan 3 bungkus klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 4,5 gram dan sebuah handphone.

Sedangkan dari Pelaku NS, Kata Yudi, pihaknya mengamankan 24 bungkus plastik klip bening berisikan tembakau sintetis dengan berat bruto 29,41 gram, sebuah timbangan digital dan sebuah handphone.

“Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dengan cara menawarkanya di akun Instagram,” ucap Yudi.

Baca Juga:Jika Ada Aksi Premanisme, Warga Purwakarta Bisa Lapor Ke Polres Purwakarta Melalui Whatsapp

Kepada polisi, para pelaku mengaku tembakau sintetis tersebut didapatnya dengan cara membeli dari akun instagram.

“Proses jual beli dilakukan lewat media sosial. Kedua pelaku membeli tembakau sintetis dari dua akun instagram yang berbeda. Dan kini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap dua akun instagram tersebut,” tegas eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.

Adapun polisi berhasil menyita tembakau sintetis dari kedua pelaku dengan berat bruto 33,91 gram. Polisi berhasil menyelamatkan 350 generasi akibat tembakau sintetis.

“Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *