Terima Audiensi Perwakilan masyarakat Desa Kesuma, Bupati H. Zukri: Tegaskan Tidak Ada Larangan dari Satgas PKH Maupun Pemda Bagi Perusahaan Terima TBS dari Masyarakat

“Kami tidak melarang, dan tidak ada larangan dari Satgas PKH untuk menerima TBS dari Desa Bukit Kesuma. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Maka harus diutamakan pendekatan yang berpihak kepada rakyat, selama itu tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.” Tegas Bupati.

Dalam audiensi tersebut, hadir pula Kapolres Pelalawan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dirintel Polda Riau, serta unsur Satgas PKH, yang turut memperkuat bahwa tidak ada ketentuan hukum yang melarang perusahaan membeli TBS dari masyarakat Bukit Kesuma.

Baca Juga:Elang Waterplay Tasikmalaya Makin Ramai Dikunjungi, Jadi Favorit Liburan Keluarga di Kota Tasikmalaya

Sebagai hasil dari pertemuan itu, dicapai kesepakatan bahwa perusahaan akan tetap menerima TBS dari Bukit Kesuma, dengan ketentuan harga mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Bupati juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang, kooperatif, dan mengikuti arahan Satgas PKH, demi menjaga stabilitas dan penyelesaian jangka panjang secara berkelanjutan.(Sumber Media Center Pelalawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *