Peraturan Menteri pendidikan dasar dan menengah,merupakan produk undang-undang,sedangkan surat edaran Direktorat Jenderal bukan prodak perundang-undangan.Maka jelas para KS yang melakukan demo terhadap pemerintah,terkait produk undang-undang secara jelas sudah melawan pemerintah.
“Jelas para PNS yang melakukan demo terkait peraturan yang di keluarkan pemerintah,mereka tidak mau diatur oleh pemerintah, malahan membuat perlawanan terhadap pemerintah,” ucap sumber.
Sebaiknya ada langkah-langkah elegan para KS,dalam memperjuangkan nasib menjadi KS, bentuk demo kepada pemerintah oleh para PNS KS bukan satu cerminan yang baik.
Baca Juga:Cegah Kebocoran DD, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung
“Sangat Ironis Kepala sekolah melakukan demo kepada prodak undang-undang pemerintah terkait jabatan nya,merupakan cermin yang kurang baik. Mereka itu adalah guru harus menjiwai TUTWURI HANDAYANI,seharusnya para PNS KS tersebut memberikan contoh kepada masyarakat prihal ketaatan terhadap Hukum atau peraturan Pemerintah,”tandas Sumber.

