Baca Juga:Terbongkar, Komplotan Curanmor yang Beraksi di Berbagai Titik Purwakarta, Akhirnya Dibekuk Polisi
“Lima orang tersebut merupakan perangkat Desa Cibogo,” jelasnya. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.492.640.000 (dua miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kajari.
Noordien menyatakan kelima tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Kodim 0610/Sumedang Bersama Baznas Percepat Rehab Sebelas RTLH, Salah Satunya di Kecamatan Surian
“Kami berkomitmen untuk memberantas mafia tanah yang menghambat iklim investasi,” tegas Noordien.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu, S.H., mengatakan pihaknya meminta masyarakat yang mengetahui adanya praktik tipidkor agar segera melaporkannya secara prosedural ke Kejari Subang.
“Laporkan kepada kami agar segera ditindaklanjuti,” kata Bayu.

