Pewarta:Anton.
Kab Tasik,Hallo Berita Online.Com-Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) Tasikmalaya menggelar audiensi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya pada Senin 26 Januari 2026.
Kegiatan bertujuan menyampaikan aspirasi dan keberatan warga terkait pendirian tower seluler (BTS) di Kampung Langkob, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Audiensi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Camat Cisayong Ayi Mulyana Herniwan,S.E.,M.Si., Kepala Desa Mekarwangi Tatang Rustandi, unsur Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dinas PUPR, serta DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan Heri Susanto.
Dalam forum audiensi, Ketua Karang Taruna Desa Mekarwangi, Ade A. Rohmat, menyampaikan pengakuan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp500.000 dari Kepala Desa Mekarwangi. Ade menjelaskan bahwa sebelumnya ia dihubungi oleh Kepala Desa yang meminta rekening dan KTP, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Baca Juga:Bupati Subang Reynaldy Hadiri Subang Campus Expo 2026, Jembatan Pelajar Menuju Perguruan Tinggi
“Meski demikian, Ade mengakui bahwa uang tersebut diambil sendiri ke rumah Kepala Desa, dengan penjelasan bahwa uang tersebut merupakan titipan dari perusahaan yang membangun tower,”katanya.
Lebih lanjut,Ade menyampaikan bahwa dirinya sempat mempertanyakan status perizinan tower dan proses persetujuan warga. “Menurut keterangannya, Kepala Desa saat itu menyatakan bahwa urusan dengan warga telah beres,” ungkapnya.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh Usep Sudiana, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi, yang juga mengakui menerima uang sebesar Rp500.000 dari Kepala Desa,”katanya.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Desa Mekarwangi mengakui telah membagikan uang tersebut dan menyatakan bahwa dana itu merupakan titipan dari pihak perusahaan.
Sementara itu, Camat Cisayong Ayi Mulyana Herniwan menegaskan bahwa sejak awal pihak kecamatan telah mengingatkan perusahaan agar memenuhi seluruh prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun sebelum izin lengkap.

