Terungkap Dugaan Pemberian Uang oleh Kades di Balik Pendirian Tower Tanpa Izin

“Namun demikian, dalam praktik di lapangan, imbauan tersebut tidak diindahkan, dan pembangunan tower tetap dilakukan hingga bangunan berdiri”,jelas Camat Cisayong.

Berdasarkan keterangan DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, terungkap bahwa pendirian tower seluler di Kampung Langkob belum memiliki izin sama sekali. Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Heri Susanto, menyampaikan bahwa perusahaan yang membangun tower tersebut adalah PT GIHON.

“Hingga saat ini, DPMPTSP mengakui belum pernah bertemu dengan perwakilan PT GIHON, meskipun perusahaan tersebut telah beberapa kali diundang dalam rapat resmi namun tidak pernah hadir,”katanya.

Baca Juga:Betuk Pelayanan, Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Buruh Ke Jakarta

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah melayangkan Surat Peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan yang bersangkutan. Sesuai ketentuan yang berlaku, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan lokasi tower.

Koordinator PSU, Septyan Hadinata, menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, Satpol PP, dan Dinas PUPR atas respons terhadap aspirasi warga. PSU mendukung langkah penyegelan tower serta meminta agar dilakukan sosialisasi terbuka kepada seluruh warga.

Selain itu, PSU juga meminta Dinas PUPR melakukan validasi teknis menyeluruh terhadap bangunan tower yang telah berdiri guna memastikan aspek kelayakan dan keselamatan,” ujarnya.

Usai audiensi, Ketua Karang Taruna Desa Mekarwangi, Ade A. Rohmat, menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan dugaan pemberian uang oleh Kepala Desa ke Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Jaga Kesehatan dan Kebersamaan, Kajati Jabar Resmikan Gedung IAD dan Lapangan Tenis Kejari Cianjur

“Menurutnya, tindakan Kepala Desa yang mewakili atau bertindak atas nama perusahaan dalam membagikan uang patut dipertanyakan dan dinilai memiliki indikasi gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Desa,”tegasnya.

Dalam audiensi tersebut juga terungkap bahwa tidak hanya tower di Desa Mekarwangi, namun beberapa tower lain yang dibangun oleh PT GIHON di sejumlah titik di Kabupaten Tasikmalaya juga belum mengantongi izin. Fakta ini mendorong PSU agar pemerintah daerah melakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

PSU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi penegakan hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *