Pewarta:Yandi.
Subang,Hallo Berita Online.Com- Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan utama pemerintah yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di Desa Ponggang, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, diduga pelaksanaan proyek tersebut disinyalir tidak transparan.
Pantau wartawan media halloberitaonline.com pada Sabtu (01/11/2025),Kontraktor pelaksana, PT.Adhi Karya (Persero) Tbk, diduga kuat melanggar Undang- undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak mencantumkan nilai anggaran pada papan informasi proyek.
Proyek strategis yang dikerjakan di bawah kewenangan daerah Provinsi Jawa Barat dengan konsultan supervisi Agrinas Jaladri Nusantara ini, kini menjadi perhatian publik karena ketidakjelasan data anggarannya.
Baca Juga:Persipo Purwakarta Raih Posisi 2 Dengan Poin 6 Setelah Taklukan Pelita Yudha FC Dengan Skor 2-0
Papan Proyek “Bisu” Dinilai Ciptakan Celah Korupsi.
Ketiadaan nilai kontrak pada papan informasi proyek dipandang sebagai bentuk ketertutupan yang serius dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan dana negara. Papan informasi, yang seharusnya menjadi alat kontrol sosial bagi masyarakat, justru dibuat bisu dan tidak memenuhi standar minimal transparansi.
Ketiadaan informasi anggaran ini dapat menimbulkan dugaan upaya menutupi nilai kontrak dari publik. Hal ini bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang menggunakan dana negara.

