Kegagalan mencantumkan informasi krusial seperti nilai anggaran dan volume pekerjaan melanggar secara jelas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelanggaran ketentuan ini dapat berujung pada temuan pengawasan, audit, hingga potensi sanksi bagi kontraktor.
Kontraktor Bungkam dan Berdalih Tidak Jelas.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi mengenai proyek di Sungai Desa Ponggang ini, tanggapan dari pihak pelaksana proyek justru semakin memperkuat dugaan ketertutupan.
Baca Juga:Diky Chandra: Apresiasi Hadirnya UNIRU di Kota Tasik, Dosennya Ada dari Mesir dan 40 Alumnus Gontor
Andre, selaku pelaksana proyek, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, memberikan “banyak alasan yang tidak jelas” terkait informasi proyek. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor/pelaksana proyek dari PT. Adhi Karya (Persero) Tbk belum memberikan tanggapan resmi yang signifikan dan bertanggung jawab atas pertanyaan yang diajukan awak media.
Sikap bungkam dan tidak koperatif kontraktor BUMN ini mengundang kecurigaan bahwa ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi nilai kontrak proyek dari pantauan publik. Masyarakat mendesak BBWS Citarum dan Inspektorat untuk segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran transparansi ini demi mengamankan penggunaan APBD/APBN dari potensi penyelewengan.

