Banjar,Hallo Berita Online.Com-Tim Gabungan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap buronan/DPO yang telah melarikan diri selama 4 tahun, Kamis (04/12/2025).
Buronan atas nama Elsa (22 tahun) dalam perkara “persetubuhan” berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjar Nomor: 2/Pid sus-anak/2021/PN Bjr tanggal 4 Agustus 2021.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim, melalui Kepala Seksi Intelijen, Akhamad Fakhri, tindakan penangkapan terhadap terpidana tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pabrik tahu tempatnya bekerja yang beralamat di sekitaran Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan. Saat dilakukan penangkapan, terpidana sudah berstatus dewasa sedangkan di Tahun 2021 pada saat terpidana melakukan tindak pidana persetubuhan, status terpidana masih di bawah umur.
“Terpidana Elsa merupakan warga Desa Puloerang Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis,” jelasnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjar Nomor 2/Pid sus-anak/2021/PN Bjr tanggal 4 Agustus menyatakan Elsa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat kepada anak agar melakukan persetubuhan dengannya.

