“Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Negeri Banjar menjatuhkan pidana kepada Elsa dengan pidana penjara selama 2 tahun di LPKA Bandung dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan,” jelasnya.
Baca Juga:Wujud Kepedulian Korban Bencana, ‎Polres Subang Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Tingkat Polda Jabar
Setelah tertangkapnya Terpidana Elsa. Tim Intelijen Kejari Kota Banjar langsung membawa terpidana ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Banjar.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat penangkapan, kondisi berjalan lancar, aman dan terkendali,” (Herman)

