Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan untuk menangkap HM, namun prosesnya tidak berjalan mudah.
“Mengetahui keberadaan petugas, HM nekat memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi hingga memicu aksi pengejaran yang berakhir dengan kecelakaan mobil tersangka yang terbalik,” ucap Putu Yudha.
Meski sempat mencoba kabur, HM akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan lebih lanjut setelah kecelakaan tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp56.476.000 yang disimpan di rekening bank atas nama orang lain, yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba.
“Kedua tersangka kini telah diamankan dan hasil tes urine menunjukkan keduanya positif methamphetamine,” jelasnya.
Kombes Putu Yudha menegaskan pihaknya masih memburu sosok berinisial RD yang diduga sebagai pemasok utama, guna memutus total mata rantai peredaran narkoba di Riau.(Sumber Media Center Riau).

