Timses Anggota DPRD Purwakarta Desak DPD Partai NasDem untuk segera PAW kan Denisa Wulandari

Undang-undang tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan PKPU No. 6 Tahun 2019. PAW adalah mekanisme penggantian anggota DPRD yang berhenti antar waktu.

Baca Juga:Bupati Ciamis Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas Ke-117, Bangkit Bersama, Melangkah Maju

Dasar Hukum PAW Anggota DPRD:

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

UU ini mengatur secara umum mengenai pemilihan umum, termasuk ketentuan mengenai PAW anggota DPRD.

UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3:

Undang-undang ini mengatur tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, termasuk ketentuan mengenai PAW anggota DPRD.

PKPU No. 6 Tahun 2019:

Peraturan KPU ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan PAW, termasuk verifikasi dokumen dan klarifikasi calon PAW.

Baca Juga:Razia Miras, Polres Purwakarta Sita Ribuan Botol dan 4 Jerigen Ciu

Sementara, saat dikonfirmasi via WA, Denisa Wulandari, anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Partai NasDem menyampaikan bahwa, “Saya hanya mengikuti mekanisme partai saja, terkait personal dan kepartaian itu masalah internal saya yang tidak dapat di share, sekalipun ke warga atau ke kader partainya itu sendiri,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *