Tingkat Kasasi MA, Pemkab Purwakarta Menangkan Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao

“Ini adalah pelajaran berharga. Seluruh tanah milik negara harus dilengkapi dengan administrasi yang lengkap dan akurat. Kita tidak boleh sampai mengalami kekalahan di masa depan hanya karena masalah administrasi yang kurang rapi, “ujarnya.

Kuasa hukum Pemkab Purwakarta, Marwan Iswandi menjelaskan bahwa posisi hukum Pemkab telah sangat kuat sejak awal. Ia menyoroti fakta bahwa Pemkab telah menguasai fisik lahan tersebut sejak tahun 1984 hingga saat ini. Selain itu, Pemkab Purwakarta juga memiliki bukti sah mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga:Hadiri Pelantikan Satria, Bupati Ciamis: Ajak Sinergi Perkuat Pembangunan Daerah

“Pihak penggugat mengajukan gugatan tanpa dasar yang kuat. Sementara itu, kita telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun secara berkelanjutan, yang secara hukum memperkuat kepemilikan kita, “kata Marwan.

Marwan juga menginformasikan bahwa tidak ada rencana untuk mengajukan gugatan terhadap kepala desa yang sebelumnya mengeluarkan surat tanpa adanya tanda tangan persetujuan dari para ahli waris. Tidak ada rencana ke arah sana, sesuai dengan arahan dari Bapak Bupati, “katanya.

Sementara, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, yang turut hadir dalam proses pendampingan menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diambil oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga:Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Digelar, Kapolres Sumedang Imbau Pengendara Lengkapi Surat Kendaraan

“Ini adalah hasil dari perjuangan bersama. Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bapak Saepul Bahri Binzein, telah bergerak cepat dalam menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung lama ini, “ujarnya.

Kemenangan ini bukan hanya sekedar penyelesaian sengketa, melainkan juga fondasi yang kokoh bagi masa depan pendidikan di Purwakarta. SMP N 1 Babakancikao kini memiliki kapasitas hukum untuk terus berkontribusi dalam mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan berkarakter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *