Tipidkor Sat Reskrim Polres Garut, Tahan Seorang Perempuan Diduga Pelaku Arisan Online

Garut,Hallo Berita Online.Com- Polres Garut melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan penahanan terhadap seorang perempuan berinisial R, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berkedok arisan online, Jumat (25/04/2025).

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku yang diketahui berinisial R (26) yang merupakan warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong telah melakukan penipuan dengan modus operandi menawarkan lelang arisan online kepada korban, dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 20 persen hingga 50 persen.

Dalam kasus ini terdapat beberapa korban yang telah melapor ke Polres Garut. awalnya arisan lelang yang diikuti korban berjalan lancar.

Baca Juga:Gelar Audiensi Bersama Ketua dan Komunitas Seniman Subang, Kapolres Subang:Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Dukungan Terhadap Seni Budaya

Namun, pada periode berikutnya, korban tidak lagi menerima uang arisan maupun keuntungan yang dijanjikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *