Tipidkor Sat Reskrim Polres Garut, Tahan Seorang Perempuan Diduga Pelaku Arisan Online

“Kami telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan diantaranya Print out rekening koran Bank Mandiri atas nama korban dan tersangka, Bukti screenshoot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, Sebuah handphone iPhone 11 warna putih, Kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka dan Puluhan lembar dokumen transaksi bank yang menunjukkan aliran dana terkait kasus ini dan saat ini pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Garut, Penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga:Gelar Audiensi Bersama Ketua dan Komunitas Seniman Subang, Kapolres Subang:Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Dukungan Terhadap Seni Budaya

Polres Garut menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan, Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan daring yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.(Humas Polres Garut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *