Truk Tambang Ditertibkan, 11 Pelanggar Terjaring di Jalur Cianting-Plered

Pewarta: Usup Supriatna.

Purwakarta,Hallo Berita Online.Com-Upaya penegakan aturan terhadap kendaraan angkutan barang dan tambang kembali digencarkan di Kabupaten Purwakarta, Pada Kamis, 12 Februari 2026.

Jajaran Polres Purwakarta bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait menggelar kegiatan penertiban dan penindakan di ruas Jalan Cianting–Plered.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Kapolres Purwakarta, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta tentang pembatasan angkutan barang/tambang pada ruas jalan Kabupaten Cianting–Plered–Warung Jeruk.

Baca Juga:Setiap Kebijakan Pusat, Wawalikota Tasik Diky Chandra: Berharap Mudah-mudahan Pimpinan di Pusat Mau Melibatkan Kami di Daerah

Operasi gabungan tersebut melibatkan Kasat Lantas Polres Purwakarta, Kabid Wasel Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Kaur Bin Ops Satlantas, Kanit Turjawali, Kanit Kamsel, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Plered, Kanit Reskrim Polsek Plered, serta personel gabungan dari Satlantas, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Purwakarta.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang dan tambang, agar mematuhi aturan serta menggunakan jalur yang telah ditentukan. Pengendara diingatkan untuk tidak melintas di ruas Cianting–Plered–Warung Jeruk sesuai ketentuan pembatasan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *