Ungkap Kasus Penambangan Batu Bara Ilegal, Polres Muara Enim Gelar Konferensi Pers

Pewarta:kalvin.

Muara Enim,Hallo Berita Online. Com- Kepolisian Resor Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penambangan batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kamis (27/2/2025). Kasus ini berhasil diungkap setelah tim Satreskrim Polres Muara Enim melakukan operasi penertiban.

Kapolres Muara Enim,AKBP Jhoni Eka Putra,S.H.,S.I.K., M.M.,M.Si., menyampaikan Operasi penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Kejadian pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Ataran Sungai Bangke, Simpang Karso, Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal yang tengah berlangsung. Dua orang tersangka langsung diamankan dalam operasi tersebut.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah B.S. (31), yang berperan sebagai operator alat berat excavator, serta W.A. (42), yang bertindak sebagai pembeli batu bara ilegal sekaligus pemilik mobil dump truck yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang ilegal. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik penambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka B.S. menerima gaji sebesar Rp 4 juta per bulan, uang makan Rp100 ribu per hari, serta tambahan Rp100 ribu per lembur dari seseorang berinisial U. Tugasnya adalah mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali batu bara dan mengangkutnya ke mobil dump truck. Sementara itu, tersangka W.A. membeli batu bara ilegal dari tambang dengan harga Rp 80 ribu per paket (sekitar 800 kg) dan menjualnya kembali dalam bentuk karung 40 kg seharga Rp9.500 per karung, memperoleh keuntungan sekitar Rp110 ribu per paket.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *