Ungkap Kasus Penambangan Batu Bara Ilegal, Polres Muara Enim Gelar Konferensi Pers

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek Zoomlion warna hitam hijau, satu unit mobil Mitsubishi Canter Light Truck Dump dengan nomor polisi BG-8243-DO atas nama W.A., satu unit mobil Isuzu Light Truck tanpa nomor polisi, serta dua unit ponsel. Selain itu, polisi juga menyita tiga lembar kopelan POK dari tambang ke stockpile, serta lima ton batu bara ilegal yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K.,yang memimpin operasi, menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polres Muara Enim juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ahli terkait dampak lingkungan dan legalitas tambang, serta memeriksa pemilik lahan untuk mengetahui keterlibatannya. Selain itu, barang bukti batu bara akan diuji di laboratorium guna memastikan kualitas serta asal usulnya. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk membahas langkah hukum dan pencegahan aktivitas pertambangan ilegal ke depannya.

Kapolres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena dapat berdampak buruk bagi lingkungan serta ekonomi daerah. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan ilegal guna melindungi sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *