Kesepakatan yang dicapai meliputi: HN mengakui perbuatannya. Permintaan Maaf: Disampaikan secara tulus kepada korban. Ganti Rugi: Seluruh kerugian materiel korban akan diganti. Janji Tidak Mengulangi: HN berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa. Tidak Melanjutkan Proses Hukum: Korban setuju masalah diselesaikan secara kekeluargaan.
Pendekatan ini dilakukan untuk meredam potensi konflik lanjutan, menjaga situasi keamanan tetap kondusif, dan menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat. Personel yang terlibat antara lain Aipda Gilman, Bripka Budi, dan Bripka Rizki (Bhabinkamtibmas Desa Cikaobandung).
Hasilnya, situasi di wilayah hukum Polsek Jatiluhur kini aman dan kondusif, serta permasalahan berhasil diselesaikan secara damai. Polres Purwakarta menegaskan perlunya pemantauan lanjutan dan pembinaan preventif agar kesepakatan dijalankan dengan baik.
“Pendekatan humanis dan musyawarah ini menunjukkan Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ucap Enjang.

