Wakapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Purwakarta

Sementara untuk perkara kesehatan, dimusnahkan sebanyak 5.380 butir obat-obatan terlarang, antara lain Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, Alprazolam, hingga Trihexyphenidyl.

Baca Juga:Teteng Muhammad Taufik Kades Banjarsari Buka Rapat Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih, Tindak Lanjut dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025

“Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama campuran pembersih lantai dan air untuk zat-zat narkotika dan obat-obatan,” kata Dista.

Selain itu, tambah dia, sebanyak 935.920 batang rokok ilegal juga dimusnahkan menggunakan alat incinerator.

Untuk tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, penipuan, kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, pemerasan, pembunuhan, hingga pelanggaran ITE, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, berupa pakaian dan tas dibakar, handphone dan smartphone dihancurkan dengan palu, serta senjata tajam digerinda hingga rusak total.

Baca Juga:Kapolda Jabar Kunjungi Polres Garut Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Melalui kegiatan ini, Kejari Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan terbuka, serta memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan.

“Kami sebagai eksekutor pengadilan bertanggung jawab sepenuhnya dalam menindaklanjuti putusan hukum,” ujar Martha.

Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir mengapresiasi sinergi yang terjalin antara instansi penegak hukum di Kabupaten Purwakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap sinergitas antar aparatur penegak hukum dapat terus terjalin sehingga penegakan hukum di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan maksimal”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *