Wakil Bupati Purwakarta, Tolak Kehadiran wartawan Ketika Silaturrahmi

Pewarta:Usup.

Purwakarta,Hallo Berita Online. Com-Abang Ijo Hapidin baru-baru ini menolak kehadiran wartawan, menurut informasi yang didapat hal ini sangat memprihatinkan sekali karena ini akan menghambat akses informasi publik dan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, Rabu (2/4/2025).

Didalam demokrasi kebebasan pers dan akses informasi publik seperti Wakil Bupati harus terbuka dan transparan dalam menjalankan tugasnya, penolakan terhadap kehadiran wartawan hanya akan mengikis kepercayaan publik dan melemahkan pilar demokrasi.

Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang vital. Namun, praktek di lapangan kerap menunjukkan adanya hambatan, bahkan dari pejabat publik yang seharusnya menjadi representasi pemerintah.

Baca Juga:Satlantas Polres Subang, Bantu Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta, yang Bus Alami Kendala

Kasus terbaru soal penolakan Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin untuk menemui wartawan menjadi contoh nyata yang memprihatinkan. Tindakan ini bukan sekadar penghalang akses informasi publik, tetapi juga pertanda serius atas komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Pertemuan antara pejabat publik dan wartawan merupakan bagian integral dari sistem pengawasan publik yang sehat. Wartawan, sebagai perwakilan masyarakat, memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pejabat publik guna menjalankan fungsi kontrol sosial.

Informasi yang dikumpulkan kemudian diproses dan disajikan kepada publik, memungkinkan masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah dan memberikan masukan. Penolakan Wakil Bupati untuk menemui wartawan secara langsung menghambat proses vital ini, menciptakan jurang pemisah antara pemerintah dan rakyat.

Baca Juga:Keluarga Besar DPD A-PPI Purwakarta, Gelar Bagi-Bagi Takjil dan Santunan

Meskipun mungkin ada berbagai alasan yang diajukan untuk membenarkan tindakan tersebut atau ketidaknyamanan dengan pertanyaan kritis, atau keinginan untuk menyembunyikan informasi, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan anti-demokrasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *