Dalam negara demokrasi, transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan. Pejabat publik dibayar oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Oleh karena itu, mereka wajib memberikan akses informasi kepada publik, termasuk melalui media masa,
Penolakan ini juga berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan akses informasi publik. Jika terbukti melanggar hukum, Wakil Bupati tersebut dapat dikenai sanksi. Lebih dari itu, tindakan ini merusak citra pemerintah dan memperlebar kesenjangan antara pemerintah dan rakyat, mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dampak konkret dari penolakan ini terhadap masyarakat sangat signifikan. Bayangkan sebuah proyek pembangunan infrastruktur yang kontroversial. Tanpa akses informasi yang akurat dan lengkap tentang proses pengadaan, anggaran, dan dampak lingkungannya, masyarakat kesulitan mengawasi proyek tersebut dan memberikan masukan.
Ini berpotensi mengakibatkan kerugian finansial bagi negara dan ketidakpuasan masyarakat. Begitu pula dengan dugaan korupsi atau penyelewengan dana. Kurangnya akses informasi akan menghambat proses penegakan hukum dan memperkuat impunitas bagi pelaku korupsi.
Sekali lagi, penolakan Wakil Bupati Purwakarta untuk menemui wartawan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini menghambat akses informasi publik, melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan berpotensi melanggar hukum.
Baca Juga:Bupati Ciamis Herdiat Pimpin Apel Ops Ketupat Lodaya 2025
Pemerintah harus memastikan bahwa pejabat publik memahami pentingnya kebebasan pers dan akses informasi publik, serta menghormati hak wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Kebebasan pers yang terjamin merupakan kunci bagi terciptanya pemerintahan yang baik dan demokratis di Indonesia.
Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik untuk senantiasa terbuka dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Keengganan berdialog dengan media hanya akan semakin mengikis kepercayaan publik dan melemahkan pilar demokrasi.