Wakil Bupati Subang Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan LKPD 2025 oleh BPK Jabar

Pewarta:Kiki.

Subang,Hallo Berita Online.Com-Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri Entry Meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (18/2/2026).

Turut mendampingi wakil bupati yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kepala BKAD, serta Plt. Inspektur Inspektorat Daerah.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada Wakil Penanggung Jawab BPK beserta seluruh tim pemeriksa.

Baca Juga:Dengarkan Arahan Presiden dan Bupati Ciamis, Forkopimcam Cihaurbeuti Bersama Pemdes, Masyarakat, Laksanakan Kerja Bakti Masal

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Subang, kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Wakil Penanggung Jawab, Ibu Pengendali Teknis dan seluruh Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Kehadiran Bapak dan Ibu kami harapkan dapat memberikan motivasi serta penguatan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” Ungkapnya.

Pemeriksaan ini dimaknai sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Sejak tahun 2019, Kabupaten Subang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada Tahun Anggaran 2024, Subang kembali memperoleh opini WTP untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.

Baca Juga:Ketua Katar Se-Tasik Utara Gelar Deklarasi Dukung Pemkab Tasikmalaya Bubarkan Ahmadiyah

“WTP bukan prestasi, namun bagi kami adalah kewajiban,” tegas Kang Akur.

Sehubungan dengan pemeriksaan tersebut, Kang Akur menginstruksikan seluruh perangkat daerah diinstruksikan untuk bersikap kooperatif, proaktif, serta memberikan data dan informasi yang akurat guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Penanggung Jawab BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Khairul Aulad, menyampaikan bahwa Pasal 23E UUD 1945 menegaskan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *