Wakil Bupati Subang Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan LKPD 2025 oleh BPK Jabar

Baca Juga:Dengarkan Arahan Presiden dan Bupati Ciamis, Forkopimcam Cihaurbeuti Bersama Pemdes, Masyarakat, Laksanakan Kerja Bakti Masal

“BPK tidak boleh diintervensi oleh lembaga mana pun dalam bertugas. Tujuannya memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan negara untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum utama penyusunan LKPD merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dengan teknis pelaksanaan mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Lebih lanjut disampaikan bahwa opini WTP merupakan cerminan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Terdapat tiga hal utama yang dapat memengaruhi opini, yaitu pembatasan lingkup pemeriksaan, pelanggaran terhadap standar akuntansi, serta fraud.

Baca Juga:PKBM Hidayatul Mubtadin Kecamatan Haurwangi Cianjur Diduga Manipulasi Puluhan WB

“Fraud ada dua, yaitu penyalahgunaan aset dan korupsi. Semoga di Subang tidak ada tiga hal ini,” ujarnya.

BPK juga menyampaikan timeline pemeriksaan, di antaranya pemeriksaan interim pada 13-14 Maret 2026, pemeriksaan bantuan partai politik pada 15-17 Maret 2026, batas penyerahan LKPD unaudited pada 30 Maret 2026, serta target penyampaian laporan hasil pemeriksaan paling lambat 30 Mei 2026. Pemeriksaan terinci direncanakan berlangsung pada awal April hingga Mei 2026.

Dalam pemeriksaan ini, BPK akan melakukan review atas tindak lanjut temuan tahun sebelumnya, menilai kembali penyusunan Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui test of control, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif terbatas.

Baca Juga:Lantik Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Rangga Subang, Kang Rey Tekankan Peningkatan PAD

Kegiatan entry meeting dilanjutkan dengan diskusi antara pimpinan perangkat daerah dan tim BPK guna memastikan kesiapan data serta kelancaran tahapan pemeriksaan.

Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *