Lebih lanjut, Kang Akur menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanat rakyat.
“Momentum penetapan ini adalah bukti bahwa kita memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat pembangunan di Subang,” tegasnya.
Baca Juga:AKBP Hidayatullah Resmi Pimpin Polres Ciamis Disambut dengan Prosesi Pedang Pora
Ia juga menyinggung dasar hukum pelaporan keuangan, mulai dari UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara hingga PP No. 8 Tahun 2006, yang menjadi landasan proses pertanggungjawaban yang telah dilakukan.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini, kita telah memenuhi amanat undang-undang untuk menyampaikan laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh BPK. Dan lebih dari itu, ini menjadi dasar bagi langkah pembangunan ke depan yang lebih matang dan terarah,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Wakil Bupati Subang menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda. Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
“Mudah-mudahan komitmen kita bersama untuk transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat terus menjadi pijakan dalam merancang arah pembangunan Kabupaten Subang yang lebih baik,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, para Anggota DPRD Kabupaten Subang, unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Partai Politik, LSM, dan Insan Pers.(**)