Baca Juga:Alami Kecelakaan, Siswi SMP Satu Atap Bungurjaya Pondoksalam Purwakarta Diabaikan Pihak Sekolah
“Untuk satus kepemilikan saluran masih belum jelas. Meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut hadir, kepastian mengenai siapa pemilik saluran tersebut belum dapat dijelaskan secara detail dan akan dikaji ulang,” ujarnya.
Informasi sementara,jelas Dia, ada dua bidang tanah yang telah bersertifikat, milik Panjunan dan padel. Namun, apakah sertifikat itu mencakup saluran irigasi atau tidak, itu yang harus dipastikan kembali melalui BPN,” ucapnya.
Ia menegaskan,bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR dan undang-undang yang berlaku, saluran air tidak boleh ditutup oleh bangunan dalam bentuk apa pun. Secara aturan, selokan atau saluran irigasi tidak boleh ditutup, apa pun alasannya.
Terkait perizinan, Anang menyebut pihak Panjunan mengklaim telah mengantongi izin sejak tahun 2000 untuk menutup atau memindahkan saluran tersebut.
“Katanya izin itu dari tahun 2000, dan saluran sudah ditutup sekitar 16 tahun. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

