Bandung,Hallo Berita Online.Com- Potensi ekonomi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Jawa Barat dinilai mencapai angka fantastis, hingga puluhan triliunan rupiah. Namun, realisasi penghimpunan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih menyentuh sekitar 6% dari potensi yang ada.
Dr.H.Ijang Faisal,Wakil Ketua I Baznas Jabar, mengungkapkan data tersebut saat ia menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast yang digelar Pokja PWI Kota Bandung, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, kesenjangan besar antara potensi dan realisasi ini merupakan tantangan sekaligus peluang strategis untuk mengakselerasi zakat sebagai instrumen pembangunan yang efektif.
“Potensinya sangat besar, tapi realisasi penghimpunan zakat oleh kita bersama Baznas kota/kota se-Jabar baru sekitar Rp621 miliar dari 30 triliunan. Padahal sebetulnya potensi penghimpunan zakat kita bisa mencapai angka yang jauh lebih tinggi lagi, bahkan setara dengan APBD Jawa Barat,” ujar Ijang Faisal.
Baznas: Legalitas dan Kepercayaan Publik
Baca Juga:Penghujung Akhir Tahun 2025, Sebanyak Enam Pejabat Mengundurkan Diri Dilingkungan Pemkab Cianjur
Ijang menegaskan, Baznas berdiri di atas dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkannya di bawah Kementerian Agama. Hal ini membedakannya dengan lembaga pengumpulan dana sosial lainnya yang diatur undang-undang berbeda. Oleh karena itu ditegaskannya, legalitas ini menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
“Jadi, Baznas ini lembaga resmi non-struktural. Kewajiban kami jelas yakni menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah dengan amanah,” tegasnya.
Fleksibilitas dan Kemudahan: “Hak Salur” Bagi Muzaki
Salah satu inovasi yang disoroti adalah kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan Baznas Jabar kepada para muzaki (pembayar zakat). Masyarakat tidak hanya dapat membayar ZIS dengan mudah melalui berbagai kanal digital dan UPZ yang tersebar, tetapi juga memiliki “Hak Salur”.
Baca Juga:Polres Purwakarta Sambut Kunjungan Irwasum Polri, Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Mekanismenya sederhana: setelah membayar zakat ke Baznas, muzaki dapat pula mengajukan permohonan tertulis untuk menyalurkan dana zakatnya kepada pihak atau program tertentu di lingkungannya. Tim Baznas kemudian akan melakukan verifikasi kelayakan penerima untuk memastikan penyaluran tepat sasaran sesuai syariat.
“Jadi prosesnya tercatat, akuntabel, namun kebutuhan sosial di sekitar pembayar zakat tetap terpenuhi. Ini justru bagus, karena menunjukkan bahwa Islam itu solutif dan dana umat dikelola dengan profesional,” jelas Ijang seraya menambahkan penyaluran dari Baznas bahkan bisa lebih besar dari besaran zakat yang dibayarkan muzaki.
Literasi dan Sosialisasi: Kunci Dongkrak Realisasi
Rendahnya realisasi penghimpunan, menurut Ijang, lebih disebabkan oleh masih terbatasnya pemahaman dan literasi masyarakat. Banyak yang sudah berzakat, tetapi menyalurkannya secara mandiri sehingga tidak terekapitulasi dalam data potensi nasional. Selain itu, persepsi bahwa zakat hanya untuk konsumsi (habis pakai) juga masih dominan.
“Kami mendorong perubahan paradigma. Zakat bukan sekadar kewajiban hablumminallah, tetapi juga menjadi instrumen solusi sosial (hablumminannas) yang bisa memberdayakan,” ujarnya.

