Baca Juga:Dinas Pendidikan Kota Tasik Raih Juara Umum ke-1, Terbaik Dalam Pembinaan GTK Tingkat Provinsi Jabar
Sejalan dengan semakin kompleks dan dinamisnya perkembangan kehidupan sosial, ekonomi dan tata pemerintahan ke depan, maka pelaksanaan fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah sebagai salah satu tata urutan Peraturan perundang-undangan menjadi sangat strategis dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Dengan demikian kualitas dan kuantitas Peraturan Daerah yang di hasilkan oleh Pemerintah Daerah diharapkan semakin meningkat dan mampu mengakomodasi tuntutan masyarakat.
Menyimak beberapa kesimpulan, saran dan rekomendasi sebagaimana, du kemukakan dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tasikmalaya, serta memperhatikan dinamika yang berkembang selama proses pembahasan, maka pada prinsipnya kami sepakat terhadap daftar rancangan Peraturan Daerah yang dirancang untuk di susun dan di tetapkan pada tahun anggaran 2026, baik yang merupakan usul prakarsa DPRD maupun inisiatif Pemerintah Daerah.
Baca Juga:Kapolres Purwakarta Isi Materi P2K yang Digelar PD FSP KEP SPSI Jawa Barat
Namun demikian, apabila pada tahun anggaran 2026 terdapat amanat ketentuan peraturan perundang-undangan atau tuntutan kebutuhan masyarakat yang sangat strategis dan mendesak, maka berdasarkan ketentuan pasal 41 juncto pasal 42 Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan pasal 16 ayat 5 juncto pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan pasal 18 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya nomor 7 tahun 2018 tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah, di mungkinkan adanya inisiatif usulan rancangan Peraturan Daerah selain yang telah di sepakati pada hari ini.
Penetapan Propemperda tahun 2026 juga menjadi langkah strategis dalam mendukung akselerasi pencapaian visi pembangunan Kota Tasikmalaya.
“Melalui kerangka legislasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap rancangan Peraturan Daerah selaras dengan arah penanganannya daerah secara terstruktur, terukur dan berkelanjutan. Sejalan dengan itu, Propemperda ini juga menjadi penguat bagi tujuh program prioritas Pemerintah Kota Tasikmalaya yang memerlukan dukungan regulasi yang memadai agar implementasi nya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.

