Karena ini bukan bicara penebangan pohon yang masih layak tapi terhadap pohon yang dianggap rawan atau memang sudah rawan berdasarkan hasil penelitian dari beberapa ahli yang ada di lapangan.
Terus berikutnya pada Rakor ini membicarakan anggaran juga. Sekarang kalau misalnya ada di wilayah Provinsi atau di wilayah pusat, boleh tidak anggarannya menggunakan anggarannya dari APBD. Ini kan juga harus ada regulasi yang tepat supaya tidak salah, niatnya sudah baik tapi kalau caranya salah bisa jadi dipersalahkan juga. Padahal sementara ini yang dikhawatirkan masyarakat, kan belum semuanya paham bahwa ini kewenangan Provinsi atau kewenangan pusat tapi tetap saja yang jadi masalah orang Tasikmalaya, Pemkot Tasikmalaya yang salah mah.
Baca Juga:Jalankan Instruksi Presiden, Pemdes Sindangraja Jamanis Gelar Musdesus Pembentukan KDMP
Jadi mudah-mudahan hasil rakor ini dapat segera menentukan, apakah akan dibentuk tim yang bisa melahirkan regulasi dalam bentuk Perwal atau apa pun itu, yang bisa dan mampu melindungi setiap pekerjaan yang akan kita kerjakan nanti.
“Termasuk dalam hal penyusunan anggaran, ini anggarannya mau dari mana, bentuknya seperti apa, KLBK,BTTK, di simpannya di setiap Dinas kah atau di BPBD. Ini juga harus, segera di tentukan dan harus sesegera mungkin diselesaikan,”jelasnya.