Pewarta:H Amir.
Kota Tasik,Hallo Berita Online.Com- Sebagaimana telah di saksikan bersama dalam rapat paripurna ini, pimpinan dan anggota DPRD telah menyetujui, menetapkan dan menyampaikan pokok-pokok fikiran DPRD Kota Tasikmalaya terhadap perubahan RKPD Kota Tasikmalaya tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Bahwa dalam rangka penyusunan rancangan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok fikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan sasaran pembangunan.
Seperti yang di sampaikan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd Diky Candranegara di kegiatan Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi prakarsa DPRD dan Penetapan Pokir DPRD Kota Tasikmalaya Terhadap RKPD Kota Tasikmalaya Tahun 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jum’at 23 Mei 2025
Selanjutnya menyimak pokok-pokok fikiran DPRD Kota Tasikmalaya untuk perubahan tahun 2025 kami memandang bahwa pokok-pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya untuk perubahan tahun 2025 kami memandang bahwa pokok-pokok pikiran DPRD Kota Tasikmalaya merupakan masukan yang sangat penting dan berharga bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyusun perencanaan pembangunan perubahan tahun 2025 yang akan dituangkan RKPD, KUA, PPAS dan APBD perubahan tahun anggaran 2025